Pemahaman masyarakat desa masing-masing tentang hukum positif & hukum adat serta implementasinya dalam kehidupan sehari-hari

makalah

disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Sosiologi Hukum

Dosen pengampu Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si

 

 


                                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh :

Iqbal Musabiq NIM    1193020059

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UIN SUNAN GUNUNG DJATI

BANDUNG

2021


 

Abstrak

Hukum positif dan hukum adalah merepukan suatu aturan yang berkembang di masyarakat dan menjadi suatu atura – aturan yang mengikat dan memaksa serta harus diapatuhi. Di Indonesia, hukum adat keberadaanannya secara resmi telah diakui oleh Negara yang terdapat dalam Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA tetapi penggunaannya terbatas. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan terhadap pokok permasalahan atau isu hukum yang relevan dengan masalah yang diangkat dan menekankan pada aspek hukumnya yang berkaitan dengan objek hukum yang sedang diteliti, dan menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu mengumpulkan informasi menggunakan wawancara.

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada responden. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarajat desa tambak mekar masih kurang memahami ap aitu hukum positif, tetapi Sebagian besar telah memahamami ap aitu hukum adat.

 

Kata Kunci : Hukum positif, Hukum Adat, Pemahaman Masyarakat

 

 

Abstract

 

Positive law and law is a rule that develops in society and becomes a binding and coercive rule and must be obeyed. In Indonesia, the existence of customary law has been officially recognized by the State as contained in Article 18b paragraph 2 of the 1945 Constitution and Article 3 of the LoGA but its use is limited. The method used in this research is the normative juridical method, which is a research conducted by reviewing and analyzing the substance of the legislation on the subject matter or legal issue that is relevant to the issue raised and emphasizes the legal aspects related to the legal object being studied. researched, and using qualitative research methods, namely collecting information using interviews.

Data collection techniques were carried out by interviewing the respondents. The results of the study show that the people of Tambak Mekar Village still do not understand what positive law is, but most have understood what customary law is.

 

Keywords: positive law, customary law, public understanding


Kata Pengantar

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah swt atas limpahan rahmat, taufik, dan inayah-Nya serta nikmat sehat. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad saw dan semoga kita selalu berpegang teguh pada sunnahnya, aamiin.

Artikel ini disusun dengan tujuan sebagai informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai “Pemahaman masyarakat desa tambakmekar terkait hukum positif & hukum adat tentang pernikahan, & implementasinya yang penyusunnya diambil dalam artikel ini berdasarkan pengumpulan informasi dari pengamatan lingkungan skitar serta wawancara dengan tema yang sesuai dengan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subang, 8, November 2021

 

 

 

 

Penyusun



BAB 1
PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

     Hukum Positif yaitu sebagai suatu perangkat ketentuan-ketentuan yang jumlahnya tak terhingga, berada dalam alam kaidah. Di situ seluruh ketentuan-ketentuan itu berada dalam kaitan satu dengan yang lain sehingga menjadi satu keseluruhan kesatuan yang utuh, Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan itu berada di dalam suatu tertib yang logis dan tidak bertentangan satu terhadap yang lain. Dalam perspektif sosiologi hukum, adat merupakan gejala sosial yang terbentuk atas dasar interaksi. Hubungan sosial tidak dapat terlepas dari tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak yang berinteraksi. Apabila dalam interaksinya terdapat berbagai gejala disosiasi dan penyebab lahirnya konflik, disitulah peraturan sosial dibutuhkan. Sistem aturan yang dibutuhkan biasanya berakar dari kemauan yang sama dan tata cara yang disepakati dapat menjadi solusi bagi persoalan sosial yang muncul.

     Atau adat itu telah ada dan hidup dalam masyarakat secara turun temurun sebagai cermin dari religusitas masyarakat, yakni adat yang berakar dari ajaran agama yang dianutnya. Kesadaran masyarakat terhadap hukum dalam penegakan hukum ini, merupakan menjadi peran yang paling penting, karena hukum yang menjalankan hukum adalah masyarakat, akibat dari menjalankan aturan hukum inilah yang menimbulkan fenomena hukum yang nantinya berhubungan dengan penegakan hukum.

 

B.  Rumusan Masalah

a.         Apa yang dimaksud dengan hukum adat?

b.        Apa yang dimaksud dengan hukum positif ?

c.         Apa hubungan antara hukum positif & hukum adat ?

d.        Bagaimana tingkat pemahaman masyarakat Desa Tambakmekar terhadap hukum postif dan hukum adat?

 

C.  Tujuan

 

a.    Untuk mengetahui pengertian dari hukum adat

b.    Untuk mengetahui pengertian dari hukum positif

c.    Untuk mengetahui hubungan antara hukum positif & hukum adat

d.    Untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat Desa Tambakmekar terhadap hukum postif dan hukum adat


BAB II
PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian hukum Postif

     Istilah hukum positif merujuk pada pengertian hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum). Hukum dalam arti luas tak hanya peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat berupa kebiasaan. Bahkan dalam konteks kaidah sosial yang berlaku dalam masyarakat, dikenal kaidah hukum, kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan.

     Bagir Manan, dalam bukunya “Hukum Positif Indonesia (A Theoretical Study)”, edisi 2004, mendefinisikan hukum positif (Indonesia) sebagai “seperangkat asas dan aturan hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan diberlakukan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan negara Indonesia Penafsiran ini lebih menekankan pada frasa “yang berlaku sekarang.”

     Secara ilmiah (rechtwetenschap), pengertian hukum substantif diperluas pada undang-undang yang telah berlaku di masa lampau, dan tempat-tempat tertentu. ” Dalam konteks yang lebih sempit, Bagir Manan mendefinisikan hukum aktif sebagai hukum yang sedang berlaku atau sedang dalam proses penegakannya, tidak termasuk hukum yang lalu. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menyimpulkan bahwa unsur-unsur hukum positif Indonesia adalah: (1) sedang berlaku; (2) wajib secara umum atau khusus; (3) ditegakkan oleh atau oleh pemerintah atau pengadilan; (4) berlaku dan berlaku di Indonesia.

 Hukum sebagai dimaksud dalam Hukum Positif yaitu sebagai suatu perangkat ketentuan-ketentuan yang jumlahnya tak terhingga, berada dalam alam kaidah. Di situ seluruh ketentuan-ketentuan itu berada dalam kaitan satu dengan yang lain sehingga menjadi satu keseluruhan kesatuan yang utuh, Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan itu berada di dalam suatu tertib yang logis dan tidak bertentangan satu terhadap yang lain. Ketentuan Hukum itu wujudnya sebagai kehendak yang menuntut untuk terlaksana dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat yang di dalam Ilmu Hukum disebut dengan satu istilah, yaitu kaidah atau norma." [1]

 

B.     Pengertian Hukum Adat

     Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis karena aturan ini tidak ada dalam hukum tercatat. Ada kebiasaan sebagai penggunaan tertentu, di antaranya masyarakat beranggapan bahwa itu harus legal dari sudut pandang hukum, yang berlangsung selama waktu tertentu. Contoh hukum adat adalah misalnya peraturan menteri Ia tidak lagi memiliki kepercayaan mayoritas di DPR harus mengundurkan diri. Aturan seperti itu tidak terdapat dalam hukum mana pun tapi sudah biasa. Tidak ada kewajiban hukum untuk menteri ini untuk menawarkan pengunduran dirinya, tetapi tugas ini karena itu ada berdasarkan kebiasaan dalam politik nasional.

     Common law atau hukum adat adalah hukum yang berdasarkan adat. Sebuah fitur penting dari hukum adat adalah bahwa hal itu diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi. Common law dapat mencakup berbagai bidang seperti hak dan kewajiban perkawinan, warisan, warisan, hubungan antara orang-orang pada umumnya, kepemilikan dan penggunaan harta tak gerak, hak dan pemulihan, hak perkawinan, hak perdata dan pidana dan hak istimewa, penunjukan dan prosedur. Contoh hukum adat yang berlaku di Belanda adalah hak bertetangga dan desentralisasi. Menurut hukum, hukum adat (adat atau hukum adat) adalah peraturan-peraturan yang merupakan hasil dari kebiasaan dan praktik tradisional dari waktu ke waktu dan dengan demikian menjadi sumber hukum. Itu diakui oleh pengadilan dan dapat melengkapi atau melengkapi undang-undang, asalkan tidak bertentangan dengan dokumen hukum lainnya.

 Di Indonesia, hukum adat keberadaannya secara resmi telah diakui oleh negara tetapi penggunaannya terbatas. Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Disamping itu, hukum adat juga diatur dalam Pasal 3 UUPA “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat – masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyatannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi”[2]

Dalam perspektif sosiologi hukum, adat merupakan gejala sosial yang terbentuk atas dasar interaksi. Hubungan sosial tidak dapat terlepas dari tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak yang berinteraksi. Apabila dalam interaksinya terdapat berbagai gejala disosiasi dan penyebab lahirnya konflik, disitulah peraturan sosial dibutuhkan. Sistem aturan yang dibutuhkan biasanya berakar dari kemauan yang sama dan tata cara yang disepakati dapat menjadi solusi bagi persoalan sosial yang muncul. Atau adat itu telah ada dan hidup dalam masyarakat secara turun temurun sebagai cermin dari religusitas masyarakat, yakni adat yang berakar dari ajaran agama yang dianutnya. Ada pula adat yang kehadirannya telah mapan karena wilayah yang menjadi tempat tinggal masyarakatnya dipimpin oleh kepala suku dan ketua adat yang sudah sekian lama tidak tergeser oleh kemajuan dan perkembangan zaman.[3]


C.    Hubungan Antara Hukum Positif & Hukum Adat

     Hukum adat adalah suatu hukum asli dari bangsa kita. Hukum adat tidak akan bisa mati terhapus oleh waktu. Sedangkan hukum positif adalah hukum yang saat ini berlaku atau hukum yang sekarang. Dalam penerapanya hukum adat, hukum adat selalu menjadi sumber hukum bagi hukum positif Indonesia. Pada dasarnya sistem hukum positif tidakakan pernah melenceng dari sistem hukum adat, karena hukum positif itu sendiri tidak mungki bertentangan dengan hukum masyrakat yang ada. Apabila hukum positif bertentangan pasti akan ditolak dalam masyarakat.

 

 

     Pada dasarnya hukum positif adalah hukum yang mengikat secara umum atau mengikat masyarakat pada keseluruhannya. Sehingga dalam pelaksanaan harus tidak boleh bertentangan dengan norma – norma yang hidup dalam masyarakat. Norma – norma yang hidup dalam masyarakat secara umum dapat disimpulkan sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarkat atau hukum adat.

     Dari hal – hal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa eksistensi hukum adat dalam hukum positif Indonesia akan selalu ada dan tidak akan pernah mati. Hukum adat dan hukum positif menjadi suatu yang saling melengkapi antara satu dengan lainya. Hukum adat selalu akan bergerak elastik dan dinamis menyesuaikan kehidupan dalam masyarakat dan hukum positif akan selalu tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat. Apabila hukum adat bertentangan dengan masyarakat maka hukum adat tersebut tidak akan bisa eksistensi, sehingga apabila dirasa sudah tidak memberikan atau tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat maka hukum adat tersebut akan bergantu dengan sendirinya sesuai dengan kehidupan masyarakat yang kompleks. Selain itu eksistensi hukum adat dalam hukum positif juga tidak akan pernah mati.


BAB III
ANALISIS

A.    Metode Penelitian

Penulis melakukan wawancara terhadap warga sekitar tambak mekar, baik itu terkait pernikahan, maupun air terjun mistis yang ada di ujung desa Tambakmekar, Penelitian ini dilakukan untuk memenuhui tugas ujian tengahh semester mata kuliah sosiologi hukum. dengan menggunakan metode penelitian wawancara. Wawancara adalah kegiatan tanya jawab anata dua pihak secara lisan untuk memperoleh informasi. Wawancara merupakan kegiatan utama dalam menghasilkan informasi dalam penelitian ini. Dengan menggunakan metode wawancara penulis mendapatkan sumber data – data  relevan yang diperlukan dalam penlitian dan dapat mengetahui  pemahaman masyarakat mengenai Pemahaman masyarakat desa Tambakmekar tentang hukum positif dan hukum adat serta implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

 

B.     Hasil penelitian

1.      Narasumber           : 1

Nama                     : Rosidah

Usia                       : 45

Hasil Wawancara  : kesimpulan yang dapat saya ambil dari wawancara ibu Rosidah yaitu, pernikahan didaerah warga setempat terbiasa menggunakan kebiasaan adat, tetapi tetap menggukan hukum pemerintah terkait sah nya perkawinan.

                              Terkait tempat angker air terjun yang ada di ujung desa Tambamekar, itu sudah lama tidak digunakan. Tetapi dulu memang sering digunakan untuk sesajen-sesajen warga setempat.

 

2.      Narasumber           : 2

Nama                     : Aas Saepurrahman

Usia                       :30

Hasil Wawancara  : kesimpulan yang dapat saya ambil dari wawancara bapa Aas yaitu, Pernikahan didaerah setempat menggunakan system hukum islam ( syar’i ), dari mulai taaruf, lamaran, hingga pernikahan. Apalagi pada saat pandemic seperti ini, lebih ketat lagi dalam acara pernikahan.

                              Terkait tempat angker, pernah mendengar tapi tidak mengetahui banyak tentang tempat itu.

 

3.      Narasumber           : 3

Nama                     : Jayyidan

Usia                       : 24

Hasil Wawancara  : kesimpulan yang dapat saya ambil dari wawancara A Jay yaitu, meskipun belum pernah menikah, tetapi hukum yang dilakukan didaerah setempat sama seperti Pak Aas, menggunakan syariat islam.

Terkait tempat angker, pernah mengunjungi tempat itu, sempat melihat-lihat juga, ada kelapa setengah, uang tunai 2000, lilin, bunga-bunga warna putih & merah

 


BAB IV
PENUTUP

 

Kesimpulan yang dapat penulis ambil dari hasil wawancara 3 narasumber yaitu

a.    Masyarakat memahami terkait hukum adat maupun hukum positif, dalam pernikahan menggunakan kedua hukum tersebut yang saling berkaitan satu sama lain

b.    Terkait air terjun angker tempat sesajen, masyarakat percaya pernah ada hal yang seperti itu, tapi tidak menghalalkan apa yang pernah dilakukan oleh masyarakat sekitar. Karena masyarakat percaya bahwa berdoa pada allah SWT lebih berpengaruh terhadap kehidupan kita


DAFTAR PUSTAKA

https://equal.co.id/hubungan-antara-hukum-adat-dan-hukum-positif/

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat

https://tesishukum.com/pengertian-hukum-positif-menurut-para-ahli/

Saebani Beni Ahmad, YouTube Channel Beni Ahmad Saebani dengan video yang berjudul Tiga Pendekatan Hukum (diakses pada 8 November 2021)

Dr. Beni Ahmad Saebani, dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum HES V B ( dibuka Kembali pada tanggal 8 November )



Footnote

[1]  Mohammad Koesnoe, Dasar dan Metode Ilmu Hukum Positif, ( Surabaya, Airlangga University Press, 2010) Hlm. 13

[2] M. Ridho saputra, Eryandi Pratama, Vita Sari Prihastoro, Brata Yudha Putra Sitio, vaula Surya Hanifa, Amira Saafitri, “Keberadan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia

 [3] Drs. Beni Ahmad saebani,M.Si., Sosiologi Hukum (Bandung: Pustaka Setia, 2006),hlm. 150

 



Komentar